Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terang Benderang! Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Keluarga: Kondisi Jenazah...

        Terang Benderang! Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Keluarga: Kondisi Jenazah... Kredit Foto: Antara/Dadong Abhiseka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi membongkar dua makam bekas penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pembokaran makam dilakukan untuk keperluan autopsi. Korban dicurigai meninggal karena kekerasan. Namun dibilang wafat karena terpapar Covid-19.

        “Penggalian kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi. Baca Juga: Bikin Merinding! Komnas HAM Beber Hal Mengerikan di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

        Makam korban berinisial S berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, sedangkan korban A di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

        Pembongkaran dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatra Utara. Hadi belum dapat memastikan berapa kuburan terduga korban penganiayaan lainnya yang akan dibongkar.

        Saat ini, kepolisian masih fokus melakukan pendalaman kasus. “Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” kata Hadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum S tewas sekitar tujuh bulan lalu saat mendekam di penjara milik Terbit Rencana yang tidak berizin.

        S merupakan yatim piatu. Ia sempat menikah kemudian bercerai. Lokasi pemakamannya, tidak jauh dari makam orang tuanya. Ketika meninggal, S dipulangkan pihak pengelola kerangkeng kepada bibinya dan memberitahu bahwa keponakannya meninggal akibat Covid-19.

        Sang bibi pun curiga. Lantaran jenazah sudah dibungkus kain kafan dan ditaruh dalam peti mati. Dia pun meminta petugas membuka untuk memastikan bahwa jenazah benar keponakannya.

        “Saya suruh dibuka (jenazahnya), terlihat memar,” kata sang bibi yang enggan disebutkan namanya. Kendati demikian, sang bibi tidak menyangkal bahwa keponakannya pecandu narkoba.

        Dia dititipkan ke pengelola kerangkeng untuk menjalani rehabilitasi. Namun sayang, S meninggal dunia setelah dua hari berada di tempat itu. Dia pun curiga keponakannya meninggal karena dianiaya, lantaran pada wajah jenazah terdapat beberapa lula memar.

        "Mau malam ketiga sudah dibawa mayatnya pulang,” ungkapnya. Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa lebih dari 63 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

        Hasil sementara, petugas mendapati setidaknya tiga orang meninggal dunia selama menghuni kerangkeng. Enam lainnya mengalami tindak penganiayaan hingga cacat. Jumlah korban diduga masih akan terus bertambah.

        Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal R.Z. Panca Putra Simanjuntak. “Kemarin juga sudah dilaporkan sama saya, selain itu juga ada korban penganiayaan. Kurang lebih enam,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

        Panca mengatakan, proses pengusutan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati. Dia mendorong para korban atau saksi yang mengetahui agar berani mengungkapkannya ke petugas.

        Kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana. “Saya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Saya harus sampaikan,” pungkasnya.

        Adanya kerangkeng manusia atau penjara ilegal milik Terbit Rencana diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya. Terbit Rencana diduga terlibat dalam perkara korupsi. Sayangnya, petugas tidak menemukan Terbit di rumahnya.

        Keesokan harinya, Terbit menyerahkan diri kepada kepolisian. Terbit Rencana kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga meminta fee dari pelaksanaan proyek Pemerintah Kabupaten Langkat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: