Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Musim Tanam 2022 Petrokimia Gresik Imbau Petani Waspadai Pupuk Tiruan

        Musim Tanam 2022 Petrokimia Gresik Imbau Petani Waspadai Pupuk Tiruan Kredit Foto: Petrokimia Gresik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petrokimia Gresik mengimbau petani agar mewaspadai produk pupuk dengan kemasan dan atau merek menyerupai produk milik Petrokimia Gresik yang marak beredar atau dijual pada musim tanam seperti saat ini, terutama produk pupuk bersubsidi.

        Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menyatakan bahwa Petrokimia Gresik merupakan anggota holding Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, antara lain Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik berlogo Pupuk Indonesia. 

        Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.

        “Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” tandas Yusuf.

        Produk Petrokimia Gresik memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena seluruh produk Petrokimia Gresik telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.

        “Untuk itu, kami menghimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Petrokimia Gresik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya,” ujar Yusuf.

        Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik, maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia, adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA dan SP-36.

        Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

        Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.

        Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

        “Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Yusuf.

        Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan Petrokimia Gresik maupun Pupuk Indonesia Group melalui media massa, website, media online, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani.

        Selain itu, Petrokimia Gresik juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.

        “Adapun ciri-ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group antara lain memiliki papan nama kios resmi dan tertera Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” imbuh Yusuf.

        Selain upaya di atas, petani juga dapat memastikan keaslian pupuk bersubsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di 0800 1008 001 (Call Center), 0811 9918 001 (WhatsApp), atau dapat melalui email konsumen@pupuk-indonesia.com. 

        “Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut mengawasai peredaran produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” pungkas Yusuf.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: