Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gelar RUPST, BCA Minta Restu Pembagian Dividen hingga Perombakan Direksi

        Gelar RUPST, BCA Minta Restu Pembagian Dividen hingga Perombakan Direksi Kredit Foto: BCA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Kamis, 17 Maret 2022. Bertempat di Jakarta, RUPST tersebut akan membahas tujuh agenda penting, mulai dari pengesahan laporan keuangan tahun 2021, penggunaan laba bersih untuk dividen, hingga perombakan direksi.

        Melalui RUPST, BCA akan meminta restu penggunaan laba bersih perusahaan, baik untuk disisihkan sebagai dana cadangan, dividen, maupun sebagai laba ditahan. Berkenaan dengan rencana perombakan direksi, BCA mengusulkan tiga calon direksi baru perusahaan. Ketoga calon tersebut meliputi Gregory Hendra Lembong akan diusulkan sebagai wakil presiden direktur BCA; Lianawaty Suwono sebagai direktur kepatuhan menggantikan Haryanto Tiara Budiman; dan Antonius Widodo Mulyono sebagai direktur.  Baca Juga: Jumat Berkah, Harga Emas Pegadaian Meroket Berjemaah!

        "Perubahan susunan anggota direksi BCA yang akan diusulkan adalah mengangkat Bapak Gregory Hendra Lembong sebagai wakil presiden direktur BCA yang berlaku efektif pada hari kerja pertama bulan berikutnya setelah BCA menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan tersebut," pungkas manajemen, Jumat, 18 Februari 2022.

        Tak hanya itu, penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan tahun 2022 untuk direksi dan komisari juga akan masuk dalam pembahasan RUPST. Tiga agenda lian yang akan dibahas meliputi penunjukkan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun 2022; pemberian kuasa direksi untuk membayar dividen interim tahun buku 2022; dan persetujuan atas perubahan recovery plan BCA.

        "Pembayaran dividen interim/sementara akan dilakukan apabila keadaan keuangan BCA memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: