Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di kawasan tempat wisata di Jakarta. Keputusan ini menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan gage ini merujuk pada SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.
“Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” Kata Sambodo di Jakarta, Jumat (17/2).
Meski gage di tempat wisata ditiadakan, untuk gage di 13 kawasan di Jakarta masih diberlakukan. Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata juga tetap diberlakukan.
“Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50% sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, gage di tempat wisata sebelumnya berlaku di 3 kawasan. Yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan.
Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata ganjil genap berlangsung dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kendaraan yang tidak sesuai akan diminta putar balik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: