Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Sebut JHT Bentuk Sayang Pemerintah, Nicho Silalahi: Bentuk Sayang Itu Naikan UMR, Bu!

        Menaker Sebut JHT Bentuk Sayang Pemerintah, Nicho Silalahi: Bentuk Sayang Itu Naikan UMR, Bu! Kredit Foto: Instagram/Nicho Silalahi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis Sosial dan Pegiat media sosial, Nicho Silalahi mengomentari pernyataan Menaker Ida Fauziah.

        Ida sebelumnya menyebut jika jaminan hari tua (JHT) cair di usia 56 tahun itu adalah bentuk sayang pemerintah kepada rakyatnya.

        Baca Juga: Cuitan Fadli Zon Soal JHT Menggelegar: Pemerintah Telah Memaksa Kaum Buruh Membiayai Krisis!

        Menanggapi itu, Nicho menyebut jika pernyataan Ida itu tidak masuk akal.

        Jika benar itu bentuk kasih sayang pemerintah kepada rakyatnya harusnya pemerintah menaikan UMR.

        “Kalau bentuk sayang pemerintah pada Rakyatnya terutama kaum buruh maka kalian wajib Menaikkan UMR bukan malah menghalangi buruh mendapatkan haknya hingga usia 56 Tahun,” tulis Nicho dilansir fajar.co.id, dari twitter pribadinya, Jumat (18/2/2022).

        “Ngeri ga kau biar jangan bengak kali kalau ngoceh yang isinya kentut doank,” sambungnya.

        Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerapan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 merupakan bentuk sayang pemerintah terhadap pekerja.

        Ida mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

        Dalam aturan yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun atau berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

        “Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja,” terang Ida dalam siniar CTD Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: