Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko Bela Menaker Ida Fauziyah, Eh Langsung Dihujani Kritik Pedas

        Moeldoko Bela Menaker Ida Fauziyah, Eh Langsung Dihujani Kritik Pedas Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi -

        Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Moeldoko ikutan turun tangan membela Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang diserang bertubi-tubi karena mengeluarkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

        Moeldoko menyayangkan, buruh dan banyak lagi yang lainnya, menolak aturan JHT itu. Akibat ucapannya  itu, eks Panglima TNI itu, dihujani kritik pedas.

        Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Disebut Disetujui Presiden, Politisi PDIP Langsung Pasang Badan untuk Jokowi

        Program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 20 Tahun 2022 itu, masih menuai kontroversi di masyarakat. Pencairan dana yang baru bisa dilakukan di usia lansia 56 tahun dirasa tidak adil bagi para pekerja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang rentan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

        Melihat banyaknya penolakan terhadap JHT, Moeldoko pun nongol. Dia minta masyarakat paham fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia tak lagi produktif.

        “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Jumat (18/2).

        Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah telah menyiapkan program JKP.

        Pemerintah, kata dia, komitmen untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK. Seperti adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.

        Jumlah nominal aset bersih yang tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari 2019 yang sebesar Rp 21,21 triliun.

        Berdasarkan laporan pengelolaan JHT program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Bahkan secara porsi, tambahnya, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

        “Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), tetapi tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” tukasnya.

        Pernyataan Moeldoko ini banjir kritik dari dunia nyata dan dunia maya. Di dunia nyata, Moeldoko dikritik Ketua DPP Partai Demokrat Yan Harahap. Menurut Yan, jika ekonomi Indonesia saat ini sedang kuat, lalu kenapa pemerintah harus menahan hak dari pekerja.

        Di dunia maya, Moeldoko juga disentil. Mereka menyebut Moeldoko bicara asal-asalan. “Tidak punya rasa empati terhadap rakyat kecil. Yang ngomong nggak pernah ngerasain jadi buruh biasa kan?” tanya @papa_loren.

        Akun @goaticid mengingatkan Moeldoko soal kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang ujung-ujungnya juga pemerintah lepas tangan.

        “Dua-duanya dulu congor marketing dan pimpinannya juga ngomong hal yang sama, aman lah, dijamin negara lah, buktinya sekarang banyak yang nggak balik duitnya, makanya congor jangan dipakai buat menjilat terus,” beber dia.

        @soeyoto1 menilai cara berpikir Moeldoko rada aneh. “Menahan uang hasil keringat buruh sama dengan menyiksa Rakyat,” cuitnya.

        Meskipun sudah banyak mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Permenaker JHT tetap jalan terus. Bahkan, tidak ada tanda-tanda Menteri Ida mau merevisinya.

        Baca Juga: Tegas! AHY Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Ini Terkait Aturan Pencairan JHT

        Ida pun sudah menjelaskan hal ini kepada serikat-serikat buruh yang demo ke kantornya. Dialog dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

        Dia menjelaskan, Permenaker JHT menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja di masa pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini, sudah terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

        Sementara hingga kemarin, sudah ada 419.865 orang menandatangani petisi penolakan Pemenaker JHT. Petisi yang dibuat oleh Suhari Ete itu, ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Jokowi, Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: