Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk menunggunakan aplikasi profil desa dan kelurahan (prodeskel). Pasalnya dalam aplikasi tersebut akan tersusun pusat data desa dan kelurahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Anggar Pramudiani Widyaningtyas mengatakan, nantinya melalui aplikasi tersebut akan diperoleh data yang akurat, valid, dan akuntabel. Serta data-data terbaru juga dapat dipertanggungjawabkan terkait desa dan kelurahan.
Baca Juga: Kemendagri: Timsel KPU-Bawaslu Sudah Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
“Juga menghasilkan berbagai analisis yang dibutuhkan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, serta penguatan struktur organisasi pelaksanaan program Prodeskel," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dia mengataka, data Prodeskel merupakan salah satu sumber informasi yang akan ditampilkan dalam Profil Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Proepdeskel). Selain itu, tampilan Proepdeskel juga berasal dari Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), serta berbagai sumber data lainnya.
Menurut dia, Ditjen Bina Pemdes melakukan pengumpulan dan pengelolaan data yang termuat dalam sistem informasi tersebut.
"Sebelumnya, data tersebut lebih dulu diverifikasi dan diintegrasikan oleh perangkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi yang berwenang," katanya.
Baca Juga: Optimalkan Kepemimpinan Birokrasi di Era VUCA, BPSDM Kemendagri Gelar Webinar
Sebagai informasi, webinar tersebut dihadiri oleh berbagai peserta dari daerah, seperti Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, camat, lurah, dan kepala desa di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam hal ini webinar bertajuk “Pengelolaan Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan” dan dilaksanakan pada Jumat (18/2/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar