Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geisz Chalifah Ngegas ke Giring PSI: Kapan Lu Berani?

        Geisz Chalifah Ngegas ke Giring PSI: Kapan Lu Berani? Kredit Foto: Instagram/Giring Ganesha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha kembali menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sindiran itu dilontarkan Giring melalui akun Twitter pribadinya terkait Pemprov DKI yang kalah gugatan soal Kali Mampang. 

        Dalam cuitannya, Giring menyertakan tangkapan layar salah satu berita televisi soal Pemprov DKI kalah gugatan. Dia pun menulis kalimat yang tampak menyinggung Anies.

        Baca Juga: Fahri Hamzah Mengaku Sedih ke Anies Baswedan, Ternyata Oh Ternyata karena Ini

        "Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan baru Gubernurnya kerja?" tulis Giring di akun Twitternya, @Giring_Ganesha yang dikutip pada Senin, 21 Februari 2022.

        Cuitan Giring itu ditanggapi loyalis pendukung Anies, Geisz Chalifah. Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk) itu dengan keras membalas cuitan Giring.

        Geisz menantang Giring untuk debat terbuka. Dia menyebut Giring sebagai pecundang. Bagi Geisz, sosok Giring hanya bicara besar tapi tidak dengan kemampuan berpikirnya.  

        "Eh pecundang nyali kambing kapan lu berani debat terbuka sama gue. Debat ttg persoalan yg lu posting juga boleh. Bacot lu doang yg gede otak lu dikit," tulis Geisz.

        Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah warga DKI terkait pencegahan banjir di wilayah Jakarta Selatan.  

        Majelis hakim PTUN Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap tergugat yaitu Gubernur Anies agar mengeruk Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan.

        Gugatan tersebut diajukan 7 orang warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. 

        Baca Juga: Publik Puas Kinerja Pemerintahan Jokowi, Hasto PDIP Langsung Bilang Begini

        Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 15 Februari 2022 dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sahibur Rasid. 

        "Mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk: Mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," kata majelis hakim dalam putusannya dikutip laman SIPP PTUN Jakarta, pada Kamis, 17 Februari 2022. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: