Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tagihan Sea Games 1997 Terus Membengkak, Bambang Trihatmodjo Heran Bukan Kepalang

        Tagihan Sea Games 1997 Terus Membengkak, Bambang Trihatmodjo Heran Bukan Kepalang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konflik antara Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan terkait dengan dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 masih terus berlanjut.

        Kali ini, pihak Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya Prisma Wardhana Sasmita,mempertanyakan nilai tagihan yang membengkak dari Rp35 miliar hingga menjadi Rp64 miliar.

        "Kalau tagihan yang munculnya, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian," ungkap Prima, di Jakarta, Rabu (23/2/2022).


        Baca Juga: Kasasi Ditolak, Pihak Bambang Trihatmodjo Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan KMP Sea Games XIX

        Selain itu, pihak Bambang juga menyatakan bahwa penanggung jawab atas gelaran pesta olahraga Asia Tenggara itu yaitu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), dan pelaksana KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). 

        Pihaknya pun terheran-heran mengapa pemerintah menagih kepada Bambang Trihatmodjo."Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan," jelasnya. 

        Pasalnya, menurut Shri Hardjuno Wiwoho yang juga tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo mengatakan jika dana talangan ini juga sebenarnya bukan berasal dari APBN melainkan berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.

        Baca Juga: Bambang Trihatmodjo, Pangeran Cendana Jadi Pangeran Merana Setelah Keok Lawan Sri Mulyani

        "Jadi ini harus dipahami, dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN,” jelas Shri.

        Untuk itu, pihak Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah harus melihat secara objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa utang Sea Games 1997 tersebut.

        "Sehingga, kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kedzaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," tutup Hardjuno.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: