Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah! Guruh Tirta Lunggana Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPRSNH dan PGMTA

        Sah! Guruh Tirta Lunggana Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPRSNH dan PGMTA Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA), pusat grosir fesyen paling modern yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui Rapat Umum Tahunan Anggota Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian (PPRSNH) tahun 2022, telah secara aklamasi memilih Guruh Tirta Lunggana sebagai Ketua Umum PPRSNH PGMTA periode 2022-2025.

        Rapat Umum Anggota Tahunan (RUTA) dilaksanakan secara daring pada hari Sabtu, 19 Februari 2022 dengan partisipasi Iebih dari 40% anggota yang hadir.

        Angka kehadiran yang sangat tinggi ini tidak lepas dari antusiasme dan kepedulian para pemilik kios PGMTA dalam memajukan usaha bersama yang telah dibangun selama ini.

        Kehadiran pihak eksekutif baik dari pusat maupun daerah, diantaranya Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta, menunjukkan perhatian yang begitu besar terhadap PGMTA sebagai salah satu aset bangsa yang telah memberikan kontribusi besar terhadap negeri selama hampir tiga dekade terakhir. 

        Dalam sambutan yang disampaikan oleh Ibu Suprapti dari Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, pemerintah menegaskan bahwa Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) adalah rumah susun NON HUNIAN, sehingga tidak diatur oleh UU Nomor 20/2011, Permen PUPR Nomor 14/2014, maupun Pergub Nomor 132/2018.

        Penegasan itu kembali disampaikan agar para pedagang menyadari lingkup aturan beserta turunannya yang mengikat, sekaligus melindungi hak dan kewajiban para pedagang dibawah organisasi resmi yang menaungi mereka, yakni PPRSNH.

        Beliau juga mengapresiasi penyelenggaraan RUTA PPRSNH PGMTA yang sukses terlaksana, sebagai bagian dari kegiatan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSNH PGMTA, yang telah mendapat pengesahan Gubernur DKI Jakarta tahun 2010, sebagaimana ditegaskan juga dalam Surat Direktur Rumah Umum dan Komersial Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Nomor RU.1104-Ru/137 tanggal 3 Februari 2022.

        RUTA juga telah menetapkan Guruh Tirta Lunggana sebagai Ketua Umum PPRSNH periode 2022-2025. Amanat yang menjadi prioritas Tirta sesaat setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum adalah segera melaksanakan penggabungan dan perpanjangan Sertifikat Tanah Bersama PGMTA yang akan berakhir masanya pada Oktober 2023.

        Program prioritas ini mendapat konfirmasi baik dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kanwil BPN mau pun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dalam sosialisasi pada tanggal 5 Desember 2021 lalu, yang menyatakan bahwa secara teknis bangunan PGMTA adalah satu kesatuan gedung yang tak terpisahkan, sehingga penggabungan sertifikat atas tanah bersama PGMTA ini merupakan hal yang tak terelakkan.

        Tirta dalam sambutannya juga menegaskan bahwa para pedagang tidak perlu khawatir akan biaya yang timbul dari perpanjangan sertifikat ini, karena hal tersebut adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab PPRSNH.

        Selain memberikan ucapan selamat kepada Tirta yang terpilih sebagai Ketua Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta yang diwakili oleh Bapak Suhanto juga menaruh harapan besar dibahu Tirta agar terus mempererat hubungan baik antara pengurus dan pemilik kios, serta menjaga keharmonisan sosial diantara keduanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: