Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Referensi CPO dan Biji Kakao pada Periode Maret 2022 Naik, Ini Sebabnya

        Harga Referensi CPO dan Biji Kakao pada Periode Maret 2022 Naik, Ini Sebabnya Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2022 adalah USD 1.432,24/MT. Harga itu meningkat sebesar USD 117,46 atau 8,93 persen dari periode Februari 2022, yaitu sebesar USD 1.314,78/MT. 

        Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

        Baca Juga: Harga Crude Tembus USD100 Per Barel, Pertamina Pastikan Suplai BBM & LPG Aman

        “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Maret 2022,” ucap Direkture Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

        BK CPO untuk Maret 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Februari 2022.

        Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2022 sebesar USD 2.627,71/MT, atau meningkat 4,17 persen atau USD 105,08 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.522,63/MT. Hal tersebut berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Maret 2022 menjadi USD 2.337/MT, meningkat 4,61 persen atau USD 103 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.234/MT.

        Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menurunnya supply dikarenakan curah hujan yang tinggi di Indonesia, penurunan jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit Malaysia akibat pandemi, serta kekhawatiran akibat adanya ketegangan politik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.

        Pemberlakuan kebijakan baru di Indonesia berupa pengaturan ekspor CPO dan Produk turunannya serta kebijakan Domestic Market Obligation juga dianggap sebagai pembatasan ekspor oleh negara tujuan. Hal ini membuat India menurunkan pajak impor CPO dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

        Baca Juga: Warganet Geruduk Cuitan Jokowi soal Perang Rusia-Ukraina: Urus Dulu Minyak Goreng, Tahu-Tempe, JHT!

        Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi meningkatnya permintaan pasar akibat pemulihan yang ditandai dengan berkurangnya pembatasan serta adanya penurunan supply kakao akibat angin kering harmattan di Ghana. 

        Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Adrial Akbar
        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: