Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz

        Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz Kredit Foto: Instagram/Indra Kenz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat trading aplikasi Binomo dengan tersangkaIndra Kenz. Dalam penelusuran aset, terdeteksi dugaan adanya pelaku lain pada perkara tersebut.

        Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan aliran dana ditemukan ada yang masuk lewat payment gateway Indonesia.

        “Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway,” tutur Whisnu dalam acara bersama PPATK, Kamis (10/3/2022).

        Dalam praktiknya, kata Whisnu, Indra Kenz melakukan upaya pencucian uang lewat pembelian berbagai aset. Baik berupa barang mewah, kendaraan, dan rumah.

        “Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih,” kata Whisnu.

        Sebelumnya, dua unit rumah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyegelan dilakukan Rabu (9/3/2022).

        Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

        Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, “Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: