Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Soal Ritual Kendi, Di UU IKN Presiden Tidak Diperintahkan Merujuk Pendapat Dukun atau Wewe Gombel'

        'Soal Ritual Kendi, Di UU IKN Presiden Tidak Diperintahkan Merujuk Pendapat Dukun atau Wewe Gombel' Kredit Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Entah, dari mana bisikan itu berasal, entah dari Jin, Setan, Mak Lampir, Sundel Bolong, Nyi Blorong, Wewe Gombel, tiba-tiba terdengar kabar Presiden Joko Widodo akan melakukan ritual kendi di titik nol yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penjam Paser Utara, Kalimantan Timur.

        Ritual kendi dilakukan dengan menyatukan tanah dan air yang dibawa oleh 33 gubernur dari daerahnya masing-masing yang nantinya akan disatukan ke dalam kendi besar yang diberi nama Kendi Nusantara.

        Bukan hanya Presiden, Gubernur DKI Jakarta juga ikut-ikutan taklid buta, menyiapkan sesaji untuk ritual klenik tersebut. Anies dikabarkan membawa tanah dari Kampung Akuarium, Jakarta Utara (Jakut), untuk IKN Nusantara.

        Anies meyakini tanah dari Kampung Akuarium menjadi harapan baru bagi kebahagiaan dan kemajuan bagi seluruh rakyat. Luar biasa, berharap dan yakin pada tanah, tidak berharap dan yakin terhadap dzat yang menciptakan tanah, air, udara serta apapun yang ada didalamnya. Dia lah Allah SWT.

        Ini merupakan syi'ar kekufuran yang nyata, satu parade kemaksiatan yang dapat menyesatkan umat Islam. Sebuah konvensi bernegara, yang tidak ada dasar hukumnya.

        Dasar hukum pelaksanaan proyek IKN adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

        Sementara di dalam UU ini, tidak ada satu pun pasal yang memerintahkan Presiden untuk merujuk pendapat Jin, Setan, Mak Lampir, Sundel Bolong, Nyi Blorong, Wewe Gombel, paranormal, orang bodoh atau jenis lainnya, sebagai dasar pembentukan Ibu kota Negara.

        Lantas apa dasar hukumnya, adakan ritual klenik yang resmi difasilitasi negara, dengan hadirnya Presiden selaku kepala negara, dan Gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah? Apakah, Indonesia sudah bukan lagi negara hukum? apakah, Indonesia sudah menjadi negara klenik ?

        Kalau itu dilakukan atas kapasitas pribadi, di ruang privat, silahkan saja. Namun, ini dilakukan secara terbuka diruang publik, dalam acara seremonial resmi negara, diglorifikasi sedemikian rupa, ini bangsa masih sehat atau sudah saraf ? Dan kalau ada adzab Allah, tentu saja ini akan berdampak kepada sekolah masyarakat. 

        Ternyata, Presiden bukan hanya melakukan perbuatan tercela dengan banyak bohong, ingkar dan khianat. Presiden juga tercela dan melanggar pasal 7A UUD 1945, karena mengadopsi ritual klenik dalam seremoni resmi negara. Memangnya Indonesia ini kerajaan milik Jokowi ?

        Lantas, kenapa MUI belum bersuara? Muhammadiyah belum bersuara ? DDII belum bersuara ? Persis belum bersuara ? Al Irsyad belum bersuara ? Lembaga dan gerakan dakwah Islam lainnya belum bersuara ?

        Sastrawan Politik, Ahmad Khozinudin 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: