Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Haris dan Fatia Kupas Luhut Berujung Tersangka, Polisi: Ini Hukum

        Haris dan Fatia Kupas Luhut Berujung Tersangka, Polisi: Ini Hukum Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya membantah adanya dugaan unsur politis dalam penetapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

        "Saya rasa begini, kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya. Dan kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa," ungkap Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

        Lanjut Zulpan, kasus ini sebenarnya akan diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice. Namun, dari beberapa mediasi yang diagendakan tidak ditemukan adanya titik terang.

        "Sehingga pada Jumat lalu, penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan pemeriksaan yang masih masih berlangsung," jelasnya.

        Diberitakan sebelumnya, Haris menyebut dengan menjadikan dirinya sebagai tersangka merupakan suatu hal untuk pembungkaman.

        "Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Baik membungkam saya maupun membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," lanjutnya.

        Ia pun menyinggung pihak kepolisian yang dinilai lebih memprioritaskan laporan menteri dibanding laporannya.

        Sebelumnya Hariz dan Fatia menjadi tersangka atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: