Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Binomo, Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz

        Kasus Binomo, Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz Kredit Foto: Instagram/Indra Kenz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terutama pihak yang membantu dan mengoordinasi Indra Kenz.

        "Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya kita akan kumpulkan dan kita tangkap tersangka tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jumat (25/3)

        Whisnu mengatakan pihaknya menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini. Kemudian, dia memastikan akan mengekspose ke publik.

        Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang dikantongi tersebut. Hanya, dia menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        "Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan yang akan datang," ucap jenderal bintang satu itu.

        Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

        Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Selain itu Indra juga dijerat Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: