Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jenderal Top Gugat IKN, Rocky Gerung Beri Pesan Menohok! Bongkar Bukti Kebohongan Anggaran

        Jenderal Top Gugat IKN, Rocky Gerung Beri Pesan Menohok! Bongkar Bukti Kebohongan Anggaran Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah nama jenderal top di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

        Adapun beberapa nama yang ikut yaitu Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.

        Baca Juga: Rocky Gerung Rongrong Ketua MK yang Tolak Mundur: Nggak Urusan Jatuh Cinta, tapi Agar Tidak...

        "Kita mau supaya Ibu Kota Negara (IKN) itu digugat dan dipersoalkan, karena hal itu hak setiap warga negara untuk melakukan Judicial Review atau apapun itu ke MK atau ke MA. Namun pada intinya kita tidak ingin anggaran itu dijadikan sebagai permainan kekuasaaan," ungkap Rocky Gerung seperti dikutip dari Youtube pribadinya, Selasa (29/3/2022).

        Lanjut Rocky dari awal dikatakan akan membangun IKN dengan anggaran dana dari investor lalu berubah jadi APBN."Kemudian APBN-nya tidak sanggup dan sekarang crowdfunding dan minta ke rakyat," ungkapnya.

        Kata Rocky untuk membuktikan ini di pengadilan sangat mudah, karena pemerintah sudah berbohong sejak awal.

        "Ini sudah nggak ada aturannya danharusnya itu APBN semua, dan bila menggunakan crowdfunding itu nanti bagaimana pertanggungjawabannya. Itu saja sudah melangar Undang-undang," paparnya.

        Hal itu disebut sudah tidak masuk akal. "Mestinya IKN itu harus batal bila kita menggunakan akal sehat," pungkas Rocky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfi Dinilhaq
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: