Kepala Desa Teriak 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Ketika Pak SBY Presidennya, Beliau Legowo...
Teriakan Jokowi 3 Periode bergaung dalam acara Silaturrahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia.
Usulan ini muncul setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbicara. Luhut memberikan kesempatan salah satu perwakilan Apdesi untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Demokrat Keras Kritik Opung Luhut: Peran Menko Marves Seperti Perdana Menteri, Presiden Hanya...
Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 mengatakan bahwa Indonesia negara hukum berdasarkan UUDNRI 1945.
"Sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 7, Kepala Negara (Presiden) maksimal dua periode via pemilu, berbeda memang dengan kepala desa yang bisa sampai 3 periode," ujar HNW sapaan akrabnya seperti dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (30/3/2022).
Ia pun menyinggung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang taat pada konstitusi hanya 2 periode.
"Saat SBY menjabat Presiden RI, beliau legowo dan taati ketentuan untuk menjabat dua periode saja," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya dalam acara Silaturrahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia, muncul usulan agar Presiden Joko Widodo menjabat selama 3 periode. Hal ini menjadi pusat perhatian para peserta yang hadir di Istora senayan tersebut.
Usulan tersebut terdengar setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbicara. Luhut memberikan kesempatan salah satu perwakilan APDESI untuk menyampaikan aspirasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfi Dinilhaq
Editor: Alfi Dinilhaq