Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cek Pelabuhan Merak, Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran

        Cek Pelabuhan Merak, Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengecek Pelabuhan Merak, Banten. Firman memastikan tak ada penyekatan kendaraan selama mudik lebaran 2022 nanti.

        "Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan," ujar Firman saat berada di Kantor ASDP Indonesia Ferry, Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (30/3/2022).

        Firman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas. Dia bilang, pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol.

        "Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi nggak numpuk di sini," ucapnya.

        "Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau ngga ada kapal masa mau ke air semua nanti," sambung dia.

        Lebih lanjut, Firman menegaskan pola pengamanan mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.

        "Sekali lagi dalam rangka pelayanan. Jadi di situ ada membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan Covid-19," kata Firman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: