Bidik Penyaluran KUR Rp1 Triliun, Bank DKI Kolaborasi dengan Kemenkeu
Sebagai upaya memaksimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar tepat sasaran, Bank DKI berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan terkait Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Untuk Penatausahaan dan Pengelolaan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi bersama Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Syafriadi di Jakarta, (31/3/2022).
Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi menyampaikan, Tahun 2022, Bank DKI menargetkan dapat menyalurkan KUR sebesar Rp1 triliun kepada pelaku UMKM di wilayah operasional Bank DKI baik debitur eksisting, anggota JakPreneur, dan Pedagang Perumda Pasar Jaya.
"Tentunya melalui kerja sama ini, dapat semakin meningkatkan efektivitas penyaluran kredit," kata Babay Parid. Baca Juga: Genjot Pendapatan Daerah, Bank DKI Hadirkan Tabungan Pajak
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sendiri merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank DKI untuk penyaluran kredit yang efektif.
SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program seperti Kredit Usaha Rakyat.
Penyaluran KUR oleh Bank DKI diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi.
"Penyaluran KUR ini juga menjadi bentuk sinergi antara BUMD DKI Jakarta bersama dengan BUMN, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung pemberdayaan UMKM," tandasnya.
Pada tahun 2021, penyaluran kredit mikro Bank DKI mengalami pertumbuhan 31,75%. Selain KUR, Bank DKI sebagai BUMD DKI Jakarta yang mendukung pengembangan UMKM juga menyediakan berbagai produk kredit dan pembiayaan seperti Monas 25 yang dapat dipergunakan sebagai fasilitas kredit untuk modal kerja dengan plafon kredit mulai dari Rp5 Juta sampai dengan Rp25 Juta.
Kredit Monas Pemula juga dapat digunakan baik untuk modal kerja maupun investasi produktif dengan maksimal plafon kredit Rp10 Juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman