Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lembaganya Dijadikan Tempat Selingkuh, KPK Nggak Basa-basi Bakal Lakukan Hal Ini

        Lembaganya Dijadikan Tempat Selingkuh, KPK Nggak Basa-basi Bakal Lakukan Hal Ini Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua KPK Firli Bahuri marah besar kantornya dipakai tempat selingkuh oleh dua orang pegawai KPK. Firli pun menindak tegas pegawai yang menjalin hubungan haram tersebut dengan akan memberikan hukuman tambahan dan mengembalikannya ke institusi asal, yakni Kejaksaan Agung.

        Perselingkuhan itu dilakukan oleh D, seorang jaksa penuntut umum KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung, dengan S, yang merupakan pegawai bidang administrasi KPK. Perselingkuhan itu diketahui publik setelah suami sah S melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

        Perkara ini lalu diadili oleh majelis etik yang terdiri atas Tumpak H Panggabean sebagai Ketua dibantu dua anggota: Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris. Dalam persidangan etik itu, terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa. Mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.

        Dalam salinan petikan putusan Dewas KPK yang diterima wartawan, Selasa (5/4), keduanya terbukti melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3/2021. Isi ketentuan tersebut yaitu menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

        Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

        Baca Juga: "Nyanyian" Angelina Sondakh Soal Hambalang Berbuntut Panjang, KPK Sampai Tegas Minta Lakukan Hal Ini

        KPK marah dengan dua pegawai tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak akan membela dua pegawai itu. Pihaknya akan menindaklanjuti putusan Dewas untuk memeriksa dua pegawai tadi di pejabat pembina guna menjatuhkan hukuman disiplin.

        "Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," ungkapnya, kemarin.

        Jika keduanya juga terbukti melanggar disiplin sebagai pegawai KPK, maka inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi di Inspektorat KPK berbeda dengan Dewas. "Di internal KPK masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk penegakan disiplin pegawainya," kata Ali.

        Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik. "Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," ucap jubir KPK berlatar belakang jaksa itu.

        Kini, jaksa D pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, D juga akan menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan bidang pengawasan.

        Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan Anggota PKI Gabung TNI, Respons Anak DN Aidit: Jelas Bukan...

        Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendukung sikap tegas Firli terhadap pegawai yang selingkuh itu. Sikap tegas Firli merupakan wujud membangun KPK sebagai lembaga yang kredibel dan tanpa cela. "Sikap tegas Ketua KPK harus didukung. Sikap tegas harus diperlakukan kepada semuanya. Tidak boleh ada diskriminasi," tekan Suparji, kemarin. [UMM]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: