M Kace Divonis 10 Tahun, Ade Armando Bawa-bawa Yahya Waloni dan Korupsi Hambalang, Simak!
Vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Kece adalah di antara Content Creator di Youtube yang kontennya dianggap berisikan penistaan agama khususnya Islam.
Dia yang mengaku dulunya memeluk Islam dan sekarang sudah keluar (murtad) menarasikan Islam dengan penuh kebencian.
Mengenai vonis Kece ini, Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando melontarkan pendapatnya.
Menurut Ade sosok Kece ini memanglah jelas telah melakukan penghinaan dan penistaan terhadap agama Islam dengan segala narasi yang disampaikn lewat video di akun youtubenya.
“Kace sama sekali tidak berusaha mencerahkan alam pikir masyarakat. Dia memang sengaja melecahkan islam dengan nada provokatif… dia memang pantas diperkarakan di pengadilan,” ujar Ade dikutip dari video di channel Youtube CokroTv, dikutip Jumat (8/4/22).
Baca Juga: Konsisten Minta Jokowi Mundur, Ruslan Buton Nggak Main-main Kali Ini: Sebuah Keprihatinan...
Meski merasa bahwa Kace pantas dihukum karena perbuatannya, Ade merasa ada yang kurang tepat dalam penjatuhan vonis terhadap Kace.
Dakwaan penyebaran berita bohong menurut Ade kurang tepat karena yang disampaikan Kace adalah interpertasi bukan kabar.
“Memang kacau dan melecahkan tapi tetap itu bentuk interpertasi,” tegas Ade.
Ade pun dalam lanjutan bahasannya tetap menegaskan bahwa Kace memang pantas dihukum.
Dosen UI ini bahkan sampai menyebut kasus mega korupsi wisma atlet hambalang yang mana sempat heboh karena Angelina Sondakh resmi bebas setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Tak berhenti pada kasus hambalang tersebut, Ade juga menyebut Yahya Waloni yang dihukum dengan hukuman yang menurutnya sebentar yakni hanya hitungan bulan.
“Apakah adil dia dihukum sampai 10 tahun seperti hukuman yang dijatuhkan pada para pelaku mega korupsi wisma atlet, dan soal hukuman 10 tahun ini akan terasa sangat tidak adil kalau dibandingkan dengan vonis hukuman bagi Yahya Waloni,” tegas Ade.
Atas dasar itu Ade merasa ada ketidakadilan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atau M Kece atas kasus penistaan agama.
Baca Juga: Tampil di Channel Refly Harun, Kecurigaan Ketua BEM UI ke Jokowi Nggak Main-main: Jangan-jangan…
"Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa," jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH,” dikutip dari laman viva, Jumat (8/4/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: