Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Perlu Khawatir, Kemnaker Sudah Atur Strategi Agar Semua Mendapatkan Hak THR

        Tak Perlu Khawatir, Kemnaker Sudah Atur Strategi Agar Semua Mendapatkan Hak THR Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

        "Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Menaker Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

        Baca Juga: Kemnaker Dorong Setiap Penyedia Tempat Kerja untuk Menerapkan K3

        Surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

        Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia sejak 2 tahun yang lalu membuat pemerintah mempertimbangkan dan memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Ida menekankan, untuk tahun ini THR harus dibayar penuh sesuai dengan aturan yang ada.

        "Keberhasilan dalam menangani Covid-19 dan melakukan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan seharusnya sudah dapat memenuhi kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR 2022," ujar Ida.

        Dalam langkah memulihkan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah saat ini telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu juga membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

        Baca Juga: Genjot Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten, Menaker Lepas 74 Peserta Magang ke Jepang

        Bagi pekerja atau buruh, memperoleh THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Menaker Ida juga memastikan, dalam mengawasi penyaluran THR, pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam menegakkan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. 

        "Posko ini dapat dimanfaatkan secara daring, posko kemenaker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Jika dilihat dari data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online," kata Ida.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: