Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasih Luhut Jabatan Lagi, Iwan Sumule Sebut Jokowi Aneh: Dah Tahu Suka Bikin Gaduh

        Kasih Luhut Jabatan Lagi, Iwan Sumule Sebut Jokowi Aneh: Dah Tahu Suka Bikin Gaduh Kredit Foto: Twitter/Iwan Sumule
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule angkat bicara mengenai tambahan tugas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) Luhut Binsar Pandjaitan.

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Aktivis Iwan Sumule pun melontarkan tanggapan soal tambahan tugas Menko Luhut di social media.

        Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Jabatan Luhut Bertambah Lagi

        Iwam Sumule mengaku tidak habis pikir mengapa Jokowi memberikan tugas kepada Luhut. Ia juga beranggapan bahwa Menko Luhut belakangan ini suka bikin masalah.

        "Pak @jokowi ini aneh, apa-apa Luhut, apa-apa Luhut. Sudah tahu kerjanya bikin gaduh," tweet Iwan Sumule di kutip dari @KetumProDEMnews pada Sabtu (9/4/2022).

        Iwan masih bingung dari maksud Jokowi yang begitu percaya pada Luhut di antara banyak figur lain yang berpotensial yang bisa dipercaya. "Kalau niatnya ingin jadikan Luhut 'kambing hitam' atas kegaduhan dan kehancuran negara ini, bisa jadi Pak @jokowi akan salah," ucapnya.

        "Mungkin terjadi sebaliknya. Iya gak sih?" sambungnya.

        Penunjukan Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air setelah Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2022 mengenai Sumber Daya Air Nasional.

        Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini menjelaskan, Dewan sumber Daya Air Nasional atau dewan SDA nasioanal adalah wadah koordinasi pengelolaan Sumber daya air pada tingkat nasional.

        Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

        "Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres 53/2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: