Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wow! Masyarakat dapat Berpartisipasi Aktif dalam Menyusun UU IKN

        Wow! Masyarakat dapat Berpartisipasi Aktif dalam Menyusun UU IKN Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai lanjutan dari konsultasi publik di Balikpapan yang dilaksanakan pada 22-23 Maret 2022 lalu, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Jakarta pada 9 April 2022. 

        "Masyarakat dapat mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, dan juga berpartisipasi aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN," tutur Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono secara daring, pada Sabtu (9/4/2022).

        Baca Juga: Moeldoko Buka-Bukaan Soal Pembangunan Infrastruktur di IKN, Begini Katanya

        Terdapat enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang dipaparkan dalam forum konsultasi publik tersebut, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN, RPerpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, RPerpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta RPerpres tentang Otorita IKN. 

        Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menegaskan, konsultasi publik ini semakin mempertajam substansi dengan menjaring masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan enam rancangan peraturan, untuk setelahnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. 

        "Setelah mendapatkan masukan dari forum konsultasi publik ini, akan dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sebelum disampaikan pada Presiden untuk ditandatangani," ungkap Deputi Rudy. 

        Baca Juga: Berkesempatan Dapat Rp3,4 M! Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Gedung di IKN Segera Ditutup

        Sesuai amanat UU IKN yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan harus diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan, maka pemerintah akan menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut selambatnya 15 April 2022. 

        "Enam peraturan pelaksanaan ini saling terkait satu dengan yang lainnya dan menjadi instrumen bagi Kepala Otorita IKN bekerja," ujar Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN Bappenas Diani Sadiawati.

        Terkait RPerpres Perincian Rencana Induk IKN, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia menambahkan, pemindahan IKN sebagai salah satu strategi merealisasikan Visi Indonesia 2045, mendorong transformasi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa, serta memacu percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: