Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nahloh, Roy Suryo Ungkap Rekam Jejak Husin Shihab, Ternyata...

        Nahloh, Roy Suryo Ungkap Rekam Jejak Husin Shihab, Ternyata... Kredit Foto: Instagram/Habib Husin Shihab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo mengungkap rekam jejak dan sosok Husin Alwi Shihab. Pakar Telematika dan Informatika itu menyorot Husin Shihab lantaran diduga melakukan doxing.

        Tagar TangkapHusinShihab viral di media sosial Twitter. Tagar itu buntut Husin Alwi Shihab menyebarkan foto empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.

        Baca Juga: Benarkah Dhia UI Haq Pengeroyok Ade Armando Berprofesi Guru Ngaji? Ponpes Ungkap Hal Ini

        Satu dari empat foto yang diunggah Husin Shihab adalah Try Setia Budi Purwanto, bukan tersangka pengeroyokan Ade Armando.

        Ternyata Atas dasar itu, Husin Shihab dianggap netizen melakukan doxing. Roy lantas membeberkan sejumlah rekam jejak buruk Husin Shihab di media sosial.

        Pria kelahiran 18 Juli 1968 itu mengecap Husin sebagai BuzzerRp lantaran kerap memprovokasi di media sosial.

        “Yang bersangkutan kerap menyebarkan hal-hal yang menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa,” kata Roy kepada JPNN.com, Rabu (13/4).

        Eks Menpora itu menyebutkan Husin Shihab pernah dipecat dari salah satu partai politik gegara menyimpan gambar asusila.

        “Sempat dipecat (dari kader partai politik, red) gara-gara ketahuan menyimpan gambar asuila di ponselnya,” ujar Roy.

        Roy Suryo mengungkap rekam jejak dan sosok Husin Alwi Shihab. Husin Shihab disebutkan sebagai BuzzeRp yang dipecat dari PSI gegara gambar asusila.

        Bekas politikus Partai Demokrat itu mengatakan aksi provokator lain yang dilakukan Husin Shihab ialah mengunggah foto empat terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando.

        “Ada satu foto yang salah. Ternyata (satu foto terduga pelaku, red) berada di luar Jakarta saat peristiwa terjadi,” ujar Roy.

        Roy menegaskan apa yang dilakukan Husin Shihab bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        “Yang dilakukan HAS (Husin Shihab, red) ini jelas bisa dikenakan UU ITE,” pungkas Roy Suryo.

        Baca Juga: Kata Polisi Pengeroyok Ade Armando Merupakan...

        Husin Shihab sendiri telah merespons tagar #TangkapHusinShihab itu. Husin Alwi Shihab menilai mereka yang membuat tagar itu telah membuat kegaduhan dan provokasi.

        Menurut Husin, persoalan doxing itu hanya pribadi dan tidak ada dasar hukumnya.

        “Masalah doxing itu, kan, pribadi. Enggak ada pasalnya sampai sekarang,” ujar Husin.

        Menurut Husin Shihab, persolan doxing adalah delik aduan. Artinya, korban yang membuat laporan.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

        Keenam tersangka itu ialah Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf. Dari enam orang itu, tersangka Diah Ulhaq, Muhammad Bagja, dan Komar sudah ditangkap. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: