Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirjen Kemendag Dalang Permainan Minyak Goreng, Mardani PKS: Jangan Ada Kambing Hitam dan Pencitraan

        Dirjen Kemendag Dalang Permainan Minyak Goreng, Mardani PKS: Jangan Ada Kambing Hitam dan Pencitraan Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PKS Mardani Ali Sera komentari terkait Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana diduga tersangka korupsi ekspor minyak.

        kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana diduga tersangka dalam kasus minyak ekspor.

        Melalui akun Twitter pribadinya Mardani Ali apresiasi kinerja (Kejagung) terhadap kasus Indrasari Wisnu Wardhana.

        Baca Juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Bukti Gagalnya Pengawasan, Muhammad Lutfi Harus Lepas Jabatan Mendag!

        Mardani mengharapkan kedepanya harus ada penyelidikan yang transparan mengenai kasus minyak ekspor.

        “Kali ini sudah ada tersangka, apresiasi untuk @kejaksaanRI. Tapi jangan ada kambing hitam dan jangan pencitraan,” ucap Mardani Ali dikutip dari @MardaniAlisera pada Rabu, 20 April 2022.

        “Ke depan harus ada penyelidikan yang transparan dan adil. Lalu bongkar hingga ke akarnya,” sambungnya.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

        “Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.

        Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain IWW, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

        Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.

        Ia menyebut, Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: