Singgung Soal Hak Imunitas Sekjen PAN, Kuasa Hukum Ade Armando: Tak Boleh Tuduh Tanpa Pengadilan!
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menyinggung hak imunitas yang dimiliki Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno.
Seperti diketahui seorang anggota DPR sudah pasti mendapatkan hak imunitas atau hak kekebalan hukum.
Baca Juga: Tak Terima Sekjennya Dipolisikan, PAN Siapkan Serangan, Ade Armando Mohon Siap-siap!
Dia mengatakan seharusnya Eddy tidak berbuat semena-mena, termasuk menuduh orang.
Hal itu berkaitan dengan cuitan Edy Soeparno di Twitter yang menyebut tindakan hukum penistaan agama harus dilakukan, termasuk inisial AA.
Dia menganggap inisial AA yang dimaksud adalah kliennya, Ade Armando.
"Anggota DPR itu tidak boleh sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan-nya," ucap Muannas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurut Muannas, keistimewaan hak imunitas itu tidak pas digunakan Eddy untuk membela diri.
"Dia mengatakan AA yang dimaksud bukan Ade Armando, nah, bisa menjadi bahan tertawaan," kata dia.
Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyatakan pihaknya tetap berencana melaporkan Sekjen PAN tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ya, kami satu atau dua hari ini sedang koordinasikan (untuk laporan ke MKD, red), nanti kami umumkan," ujarnya.
Baca Juga: Eddy Soeparno Dipolisikan Ade Armando, PAN Tegas: Kalau Tak Ditarik dan Minta Maaf Bakal...
Akan tetapi, dalam konferensi pers tersebut, Muannas Alaidid enggan mengungkapkan tanggal pasti pelaporan Eddy ke MKD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar