Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Perkuat Tata Kelola Fasilitas Dana PISP, Kemenkeu Rombak PMK

        Demi Perkuat Tata Kelola Fasilitas Dana PISP, Kemenkeu Rombak PMK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka memperkuat tata kelola fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP).

        Perubahan PMK tersebut merupakan PMK nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

        Baca Juga: Kemenkeu: Peningkatan PMI Manufaktur Tunjukkan Efektivitas Bauran Kebijakan Penanganan Covid-19

        "Adanya PMK baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan," mengutip siaran resmi Kemenkeu, pada Senin (9/5/2022).

        Fasilitas fiskal berupa Dana PISP ini telah disediakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sejak tahun 2017. Dana PISP yang bersifat revolving fund bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia yang merupakan terbesar kedua di dunia. Melalui fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi.

        Adapun beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK tersebut adalah penguatan Dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi.

        Selanjutnya, perluasan cakupan fasilitas Dana PISP, perluasan jenis risiko, penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia.

        Peran dan sinergi PT SMI, PT GDE, dan PT PII selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan juga diperkuat dalam pengelolaan Dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional juga ditingkatkan dalam rangka menambah kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP.

        Dengan adanya PMK baru ini, Pemerintah dan badan usaha mendapatkan opsi yang lebih fleksibel dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih masif, efektif, dan terukur. Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas Dana PISP ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi.

        Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi salah satu agenda Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: