Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Terima Jokowi Dirongrong, Rektor Pembeking Anies Beraksi, Nggak Nyangka Ngomong Gini...

        Nggak Terima Jokowi Dirongrong, Rektor Pembeking Anies Beraksi, Nggak Nyangka Ngomong Gini... Kredit Foto: Twitter/Musni Umar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar, dengan keras mengaku tidak setuju jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilengserkan di tengah masa kepemimpinannya.

        Hal tersebut diungkap usai dirinya berdiskusi dengan Karni Ilyas dan Zein Assegaf alias Zein Kribo.

        “Usai diskusi dgn Bang Karni Ilyas dgn mitra Zen Kribo sore ini, kami berbincang, sy tegaskan kembali kpd bang Karni dan Zen Kribo seperti pernah sy ucapkan dihdpn teman2 mantan Ketum Dewan Mhs 77/78, sy tdk setuju Pres. Jokowi dilengserkan ditengah jalan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, dilihat Kamis (12/5/2022).

        Baca Juga: Ungkap Ada Bahaya Besar, Fahri Hamzah: Sebaiknya Pak Jokowi Mencopot Menteri yang Ingin Capres 2024

        Kontan saja, cuitan Rektor yang kerap membela Gubernur Anies Baswedan pun disamber netizen.

        “Lengserkan jokowi apa harus ijin kamu, kok setuju apa gk itu apa urusanmu…..,” tulis @MtJoki.

        Terpisah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago turut merespons terkait isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Menurut dia, pihak-pihak yang ingin menggelar aksi demonstrasi untuk pemakzulan presiden tidak memahami konstitusi negara.

        “Tidak cerdas saja minta presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. Memahami UU atau tidak,” kata Irma di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

        Karena itu, pihaknya meminta sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa agar memahami peraturan terlebih dahulu.

        Menurut dia, unjuk rasa memang dijamin konstitusi tapi jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

        “Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” ujarnya.

        Oleh karena itu, dia menilai apabila ada elemen masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mundur, maka belum memahami peraturan yang ada.

        Menurut dia, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

        “Namun, jangan mengeklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: