Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Gak Nyangka Ruhut Sitompul Bilang: Saya Senang, Makin Beken!

        Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Gak Nyangka Ruhut Sitompul Bilang: Saya Senang, Makin Beken! Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PDIP Ruhut Sitompul sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

        Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, Ruhut Sitompul mengaku tidak ambil pusing.

        Baca Juga: Soal Unggahan Ruhut Sitompul Sindir Anies, Natalius Pigai: Kalau Editan, Maka Ada Makna Penghinaan!

        Menurut Ruhut Sitompul, dirinya akan menjadi terkenal setelah laporan tersebut.

        “Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken lagi,” kata Ruhut di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

        Ruhut mengaku tidak panik dengan laporan tersebut. “Biasa saja. Kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” tuturnya.

        Ruhut tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua.

        Bahkan, lanjut Ruhut, dirinya belum menyiapkan kuasa hukum. “Aku belum menyiapkan kuasa hukum,” tukasnya.

        Ruhut mengaku dirinya juga belum mendapat panggilan polisi hingga saat ini.

        Diketahui, Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat Papua di akun Twitter milik Ruhut yakni @ruhutsitompul.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut. “Iya, ada laporannya di kami,” kata Zulpan.

        Baca Juga: Minta Jokowi Pecat Menteri Sibuk Kampanye, Fahri Hamzah: Krisis Malah Cari Cuan dan Popularitas!

        Dia mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. “Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya.

        Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

        Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.

        Baca Juga: Deddy Corbuzier Buat Gaduh Soal LGBT, Jubirnya Habib Rizieq: Gak Usah Diungkap, Kurang Kerjaan!

        Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya.

        Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi. “Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, pada Kamis 12 Mei 2022.

        Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet.

        Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di Twitter.

        Sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.

        Baca Juga: Gak Kaget Soal Isu Golkar Mau Dipecah, Rocky Gerung Singgung Soal Kekuasan hingga Bawa-bawa Jokowi!

        Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: