Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruhut Sitompul Dilaporkan Terkait Foto Anies Baswedan, PDIP: Kesannya Terlalu Dicari-cari

        Ruhut Sitompul Dilaporkan Terkait Foto Anies Baswedan, PDIP: Kesannya Terlalu Dicari-cari Kredit Foto: Twitter/Ruhut Sitompul
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengomentari pelaporan yang dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega terhadap Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.

        Menurut Gilbert, tak ada unsur pidana yang perlu dilaporkan pihak pelapor terhadap Ruhut terkait foto Anies Baswedan.

        Baca Juga: Heran Dipolisikan Gegara Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Gimana Kalau Dia Menang Jadi Presiden

        Sehingga, dia menilai kubu yang melapor hanya berusaha mencari kesalahan rekannya di PDIP.

        “Kalau tidak ada pelanggaran yang jelas terjadi, kesannya terlalu dicari-cari (kesalahan,red),” kata Gilbert kepada Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. , Kamis (12/5).

        Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu, persoalan yang sebenarnya terjadi hanya perbedaan pandangan.

        “Perbedaan itu tidak bisa dihindarkan dan sudah kodrat, sunatullah. Sebaiknya kalau ada perbedaan, disikapi dengan perenungan, kontemplasi atau tabayun. Kami akan lebih tenang menghadapinya,” kata Gilbert.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut.

        Adapun pihak yang menjadi pelapor, yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

        “Iya ada laporannya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis

        Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

        Baca Juga: Tsamara Amany Diserang Gegara Keluar PSI, Haji Giring Ganesha Ngaku Jadi Sedih

        Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: