Telak Abis! Ruhut Kena Dikata-katain Netizen: Hahaha Ruhut Mendadak Jadi Kadrun
Netizen pengguna akun Twitter @iskandar_fauzi, ikut merespons aksi Politisi PDIP Ruhut Sitompul yang dengan sigap meminta maaf atas aksinya memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
"Saya jujur saja, saya tidak menyangka bahwa akan jadi begini. Kalau memang ada ketersinggungan, saya Ruhut Poltak Sitompul mohon maaf dengan kejadian itu," kata Ruhut dalam sebuah acara yang disiarkan Kompas TV, Kamis (12/5/2022) malam.
Adapun aksi permohonan maaf dilakukan menyusul adanya laporan yang dilakukan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ruhut Udah Berusaha Tampil Beriman & Termehek-mehek, Mega Tetap Tempuh Jalur Hukum, Roy Suryo: Salut
Menurut Mega, aksi Ruhut tersebut telah menyinggung rakyat Papua khususnya suku Dani dengan mengunggah foto tersebut.
Kontan saja, netizen pun dengan lantang menyindir Ruhut yang telah meminta maaf tersebut. "Hahaha Ruhut Sitompul @ruhutsitompul mendadak jadi kadrun pakai peci," cuit @iskandar_fauzi, dilihat Jumat (13/5/2022).
Ia pun menyebut bahwa Ruhut baru kali ini memiliki akal ketika tersandung masalah. "Kali ini baru ada akal ente,rata rata cebong kalau sudah tersandung masalah terus jadi kadrun," ucapnya.
"Makanya jangan kalian hina kadrun, kadrun itu tahta tertinggi di muka bumi," sambung dia.
Diketahui, pihak kepolisian membenarkan perihal laporan dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Adapun sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan lantaran unggahan mame Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti