Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rencana Demo Hari Reformasi 21 Mei, Politikus Nasdem Ingatankan Tak Boleh Ada Isu Pemakzulan Jokowi

        Rencana Demo Hari Reformasi 21 Mei, Politikus Nasdem Ingatankan Tak Boleh Ada Isu Pemakzulan Jokowi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR Ahmad Sahroni mengingatkan masyarakat, yang akan melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Reformasi pada 21 Mei, untuk tidak mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

        “Unjuk rasa sekarang harus tepat sasaran dan membangun, bukan yang niatnya perebutan kekuasaan atau menyerang lawan politik,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 19 Mei 2022.

        Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, unjuk rasa merupakan salah satu amanat reformasi yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, sehingga aksi demonstrasi menjadi semakin terbuka dalam dunia demokrasi.

        Baca Juga: UAS Dideportasi Singapura, Novel PA 212: Singapura Telah Melakukan Penghinaan terhadap Ulama

        Namun, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya dengan tepat dan tidak mengarah pada perebutan kekuasaan.

        Dia juga mempersilakan masyarakat mengkritik kinerja Pemerintah dan DPR melalui aksi unjuk rasa. Namun, tambahnya, jangan sampai masyarakat menjadi mudah terprovokasi oleh kelompok yang mencoba ingin membuat gaduh.

        “Silakan teman-teman mahasiswa unjuk rasa, kritik kinerja Pemerintah dan DPR dengan poin-poin yang valid dan membangun. Kami dan Pemerintah siap mendengar dan berdialog,” ujarnya.

        Sejumlah elemen masyarakat dari kelompok buruh, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), diagendakan menggelar demonstrasi besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu merupakan puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

        Sementara itu, dalam UUD 1945, ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80 hingga pasal 84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: