Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Moeldoko Sampaikan Pesan Penting: Jangan Sampai...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar masyarakat tidak terlalu euforia menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang membolehkan melepas masker di area terbuka.
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” kata Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Moeldoko menegaskan kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Covid-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.
Baca Juga: Mahasiswa Bertemu dengan Moeldoko, Ternyata Ini yang Jadi Pembahasan, Simak!
"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak."
Moeldoko mengatakan pandemi Covid-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.
Dari sisi pemerintah, ujar dia, Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arsitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah, seperti penguatan puskesmas dan posyandu.
Sedangkan dari sisi masyarakat, menurutnya, bangsa Indonesia akhirnya memperhatikan dan mewaspadai kesehatan, dengan adanya perubahan perilaku positif di masyarakat yang memahami bahwa mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati.
Baca Juga: Heboh Ustaz Abdul Somad (UAS), Dugaan Rocky Gerung Tajam: Intelijen Singapura Beroperasi di Sini
Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka, karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Masyarakat dapat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus mengenakan masker.
Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: