Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karyawan Mal Dilarang Duduk Saat Kerja, Arab Saudi Turun Tangan untuk Mengusut

        Karyawan Mal Dilarang Duduk Saat Kerja, Arab Saudi Turun Tangan untuk Mengusut Kredit Foto: Reuters/Huseyin Aldemir
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi turun tangan untuk mengatasi masalah seorang karyawan wanita Saudi yang dilarang duduk sepanjang jam kerjanya di dalam sebuah mal di ibu kota Riyadh. Warganet pun bersuara dan menyatakan simpatinya kepada wanita itu.

        Simpati warganet bermunculan setelah menonton unggahan video di media sosial. Di dalam video yang diunggah sendiri oleh wanita tersebut, seperti dilansir Saudi Gazette, Kamis (19/5/2022), dijelaskan mengenai kondisi kerjanya yang tidak pantas di mal.

        Baca Juga: Langit Ibu Kota Arab Saudi Mendadak Menguning, Mengerikan!

        Mengetahui hal ini, warganet menuntut kementerian untuk mengambil tindakan dan segera menyelesaikan masalahnya. Setelah menjadi viral, otoritas Saudi pun mengambil tindakan setelah menerima laporan, yang disertai klip video di mana karyawan tersebut muncul.

        Karyawan wanita itu mengatakan dia berdiri sepanjang jam kerjanya karena tidak diizinkan untuk duduk. Terlepas dari apakah ada pelanggan atau tidak di fasilitas tersebut.

        Pihak MHRSD pun mengonfirmasi mereka telah mulai menyelidiki kasus wanita tersebut. Kementerian juga telah memerintahkan untuk mengambil semua tindakan hukum serta memaksa fasilitas tersebut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi karyawan di dalam mal.

        Gagalnya menyediakan kantor atau tempat duduk untuk karyawan yang mengharuskan mereka berdiri selama jam kerja, seperti pekerjaan kantor, layanan pelanggan, akuntan penjualan dan sejenisnya, merupakan pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan Hukum Perburuhan Saudi.

        Dendanya adalah sebesar 5.000 riyal Saudi. Berdasarkan aturan hukum di Saudi, majikan atau penyedia lapangan pekerjaan wajib menyediakan tempat duduk yang layak bagi pekerja perempuan selama mereka melakukan pekerjaannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: