Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50%

        Ini Alasan BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50% Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 23-24 Mei 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility  sebesar 4,25%.

        "Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tingginya tekanan eksternal  terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

        Sejalan dengan itu, BI juga terus memperkuat berbagai bauran kebijakan. BI juga senantiasa mencermati arah perkembangan inflasi dan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terkendalinya inflasi sesuai sasaran yang ditetapkan 3,0 ±1% pada tahun 2022 dan 2023. Baca Juga: BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan Meski Tren Inflasi Mulai Tinggi

        *Untuk itu, koordinasi dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalui Tim Pengendali Inflasi (TPIP dan TPID) terus diperkuat," pungkasnya.

        Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal terus ditingkatkan, termasuk komitmen Bank Indonesia dalam pembelian SBN sebesar Rp224 triliun untuk pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan dalam APBN 2022.

        "Demikian pula, koordinasi di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta koordinasi bilateral antara BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Perry .

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: