Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Terbaru Kasus Ruhut Sitompul, Humas Polda Metro Sampaikan Hal Ini

        Kabar Terbaru Kasus Ruhut Sitompul, Humas Polda Metro Sampaikan Hal Ini Kredit Foto: Instagram/Endra Zulpan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya terus mengusus kasus ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret politikus PDIP Ruhut Sitompul.

        Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.

        Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu di Polda Metro Jaya?

        Baca Juga: Tanggapi Tugas Baru Luhut dari Jokowi, Ruhut: Apa Pun Tugas yang Diberikan Langsung Tancap Gas

        Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan Mega.

        Menurutnya, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.”Masih dipelajari, lagian, sudah minta maaf,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

        Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.

        “Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).

        Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.

        Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

        Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: