Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adam Deni Dituntut 8 Tahun, Tapi Ngaku Gak Menyesal Unggah Dokumen Sahroni

        Adam Deni Dituntut 8 Tahun, Tapi Ngaku Gak Menyesal Unggah Dokumen Sahroni Kredit Foto: Instagram/Adam Deni
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE cukup berat. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

        Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni keberatan dengan tuntutan Jaksa. Dia pun berharap majelis hakim bisa mengadili kasus yang dialami kliennya secara bijak. Sebab apa yang diungkap kliennya, katanya, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

        ” Tadi saya sempat agak sedih juga ya. Nanti kita lihat saja putusannya seperti apa. Kami meyakini majelis hakim juga punya hati nurani,” kata Herwanto di PN Jakarta Utara Senin (30/5).

        Pengacara Adam Deni menilai Jaksa tidak mengungkapkan semua fakta yang sudah terungkap di persidangan. Menurut Herwanto, pihak Jaksa tidak memasukkan keterangan yang disampaikan Ni Made Dwita dalam persidangan dan di hadapan majelis hakim.

        “Dijawab dengan tegas bahwa transaksi jual beli tidak membayar pajak, bahkan Ni Made itu di dalam persidangan mengatakan klien saya yang beli secara ilegal dan legal. Artinya ada klien dia yang membeli secara legal dan ilegal. Ini bukan kata saya, kata Ni Made. Dia yang tahu persis, lho. Ini bukan dari orang lain, dari penjualnya langsung,” tutur pengacara Adam Deni.

        Herwanto membenarkan bahwa kliennya memang tidak menyesali perbuatannya dengan memposting dokumen pribadi milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Menurutnya, Adam Deni tidak menyesali perbuatannya karena merasa ada di pihak yang benar.

        “Bagaimana orang mau menyesal, wong sampai sekarang dia meyakini. Tadi Adam Deni mengatakan ia meyakini ada peristiwa tindak pidana. Bagaimana mau menyesal? Kecuali seandainya Ni Made mencabut omongannya. Ni Made tegas menjawab benar ada dugaan tindak pidana korupsi dan dia siap mempertanggungjawabkan omongannya,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: