Dewan Perwakilan Rayat (DPR) bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.
Hal itu diputuskan saat pimpinan DPR menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan.
Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Insya Allah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan,” imbuh Puan.
Baca Juga: Bahas Capres, Rocky Gerung Singgung Jokowi: Bukan yang Melanjutkan, Tapi yang Melindungi Dia!
Puan juga mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.
“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: