Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Beri Sanksi Tegas Bagi SPBU Curang, Ditutup selama Enam Bulan

        Pertamina Beri Sanksi Tegas Bagi SPBU Curang, Ditutup selama Enam Bulan Kredit Foto: Antara/Jojon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi penutupan SPBU selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

        Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

        "Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," ujar Eko saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (27/6/2022).

        Baca Juga: Jawab Omongan Jokowi, Pertamina Klaim Lakukan Penghematan Hingga Rp 32 Triliun

        Eko menegaskan, tidak akan mentoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. 

        "Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama enam bulan," ujarnya.

        Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

        Guna mencegah kejadian serupa, Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini. 

        "Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha. Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang merugikan konsumen," tegasnya.

        Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 km.

        Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: