Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Pergi ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin yang Menggantikan

        Jokowi Pergi ke Luar Negeri, Wapres Maruf Amin yang Menggantikan Kredit Foto: Humas Kepresidenan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Maruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022. Sementara itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke luar negeri, di antaranya ke Ukraina dan Rusia.

        Kepemimpinan MAruf Amin berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

        Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Anies, Ternyata Oh Ternyata Holywings Tak Punya Ini

        Tujuan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari Presiden tersebut dalam keppres disebutkan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

        Saat konferensi pers sebelum berangkat, Presiden Jokowi menjelaskan tujuannya melakukan lawatan ke sejumlah negara adalah untuk mengusung perdamaian antara Ukraina dan Rusia.

        "Menetapkan: kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diakses dari laman Sekretariat Negara pada Selasa.

        Baca Juga: Ada Wacana Duet Pemersatu Bangsa Ganjar-Anies, Djarot PDIP: Yang Mempersatukan Bangsa Bukan Orang

        "Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Presiden," demikian tertulis.

        Butir ketiga ketetapan keppres adalah setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

        Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 24 Juni 2022. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: