Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Dianggap Membedakan Penanganan Kasus Holywings dan Roy Suryo, Kombes Zulpan Langsung Bereaksi: Semuanya Ada Proses

        Polisi Dianggap Membedakan Penanganan Kasus Holywings dan Roy Suryo, Kombes Zulpan Langsung Bereaksi: Semuanya Ada Proses Kredit Foto: Instagram/Endra Zulpan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya dikritik sejumlah pihak karena dianggap tebang pilih dalam penanganan kasus. Adapun kasus yang dimaksud, yakni dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings. Kemudian kasus pelecehan agama dan pelanggaran UU ITE yang diduga diperbuat Roy Suryo.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan langsung menepis anggapan tersebut. Dia memastikan kedua kasus itu sama-sama ditangani secara profesional dan tetap sesuai prosedur. Menurut dia, penanganan kedua kasus itu juga melibatkan saksi ahli.

        Baca Juga: Sebut Staf Holywings yang Ditangkap Adalah Korban, Novel Bamukmin Bawa Nama Anies: Usut ke Akarnya!

        "Kami harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan atau penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

        Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan tidak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor menajemen Holywings dan Roy Suryo.

        Baca Juga: Roy Suryo Akan Jelaskan Secara Menyeluruh Soal Masalah Meme Candi Borobudur: Agar Masyarakat Tidak Diprovokasi Buzzer!

        Laporan tersebut sama-sama diproses meskipun polisi terlebih dahulu menetapkan enam tersangka pada kasus Holywings.

        "Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik," tegas Zulpan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: