Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasional Terminal Marunda Terhenti, Kerugian Tenant Capai Puluhan Miliar

        Operasional Terminal Marunda Terhenti, Kerugian Tenant Capai Puluhan Miliar Kredit Foto: Yosi Winosa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat terminal umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Pelabuhan Marunda mendapatkan respon dari para pengguna jasa pelabuhan atau tenant

        Pasalnya, pencabutan izin tersebut menyebabkan penghentian sementara seluruh kegiatan bongkar muat di terminal Marunda milik KCN karena izin lingkungan dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut memberikan dampak kepada para tenant di terminal yang dikelola oleh KCN tersebut. 

        Direktur Pemasaran KCN, Amir Prasetyo mengungkapkan bahwa penghentian sementara operasional terminal Marunda menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar. 

        “Kerugian itu sudah puluhan miliar, karena terdapat sebanyak 40 tenant yang terdiri dari berbagai industri di terminal Marunda yang tergangggu operasionalnya,” kata Amir, di Jakarta, Senin (4/7/2022). 

        Baca Juga: Kemenkomarves Apresiasi Program Penanaman Mangrove KCN

        Salah satu tenant di terminal KCN, Humam yang mewakili PT Rajawali Surabaya, menyatakan pihaknya harus menanggung kerugian hingga Rp25 juta per hari karena penundaan pembongkaran kargo di terminal. 

        "Belum lagi klaim-klaim yang lain, apabila barang kami telat sampai ke tujuan. Hal-hal demikian harusnya dipikirkan dulu," ujarnya, saat mendatangi kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda. 

        Dalam kesempatan yang sama, Terminal Head Indocement Budi Supriat mengungkapkan jika terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batubara yang vital bagi sektor industri di pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek. 

        "Potensi multiplier effect-nya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur bisa terganggu, munculnya begitu banyak pengangguran, yang pada akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," paparnya. 

        Sementara itu, terkait isu pencemaran udara, Budi menyatakan pihaknya melihat komitmen dan upaya dari KCN untuk meminimalisir dampak penyimpanan batubara terhadap lingkungan.  "Kalau memang KCN tidak ada upaya kesana, sudah lama kami meninggalkan KCN," ucapnya. 

        Baca Juga: Warga Ibu Kota Bisa Bernapas Lega, BMKG Siarkan Kualitas Udara Jakarta

        Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda Margono, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Permohonan Kelonggaran Bongkar Muat Barang Curah Kering Dan Barang Lainnya kepada DLH DKI Jakarta agar menekan kerugian para tenant non batubara. 

        “Pimpinan kami sudah mengahadap pak Dirjen. Surat juga sudah kami kirimkan, agar barang-barang selain batu bara bisa dimuat. Nanti kalau sudah ada surat kami sampaikan,” kata Margono. 

        Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terdapat dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

        Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif. “Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6/2022).

        Sebagai tindak lanjut pencabutan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. 

        Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. "Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," papar Achmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: