Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi MenPAN-RB Ad-Interim, Dasco Gerindra: Tepat Sekali!
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau biasa disebut Menpan RB meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Kini posisi MenPAN-RB yang Tjahjo Kumolo yang kosong diisi sementara oleh Tito Karnavian dengan status ad-interim
Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyingkapi keputusan Presiden Jokowi yang mana menurutnya itu adalah solusi yang tepat dalam mengatasi persoalan pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi selepas kepergian Tjahjo Kumolo.
"Tentunya tepat sekali bahwa Pak Tito Karnavian sebagai Mendagri yang ada tarikan tugas itu kemudian menjadi MenPAN-RB ad-interim," kata Dasco usai ditemui awak media di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/7/2022).
Meski begitu, Dasco menyebut bahwa saat ini bangsa Indonesia khususnya PDIP sendiri masih dalam keadaan berduka usai ditinggal mantan sekjennya itu.
"Tentunya kita masih dalam suasana berduka yang mendalam atas kepergian Pak Tjahjo Kumolo selaku MenPAN-RB," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Adapun, kata Dasco, dirinya berharap agar amanah baru yang diemban oleh Menteri Tito dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya sampai menemukan pengganti yang tepat oleh Presiden Jokowi.
"Semoga lancar lancar dan tugas yang diberikan dapat dijalankan dengan baik," tukas dia.
Sebagai informasi, pergantian MenPAN-RB terungkap dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan ditandatangani langsung oleh Mensesneg Pratikno.
Dalam surat edaran bernomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022 itu, Presiden Jokowi menunjuk Tito mulai menjabat sebagai Menteri PAN-RB Ad Interim pada 4 sampai 15 Juli 2022. Hal tersebut tidak terlepas dari kepergian Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022 lalu.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," demikian isi surat itu. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto