Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anis Matta Kritik Keputusan MK yang Menolak Uji Materi Keserentakan Pemilu

        Anis Matta Kritik Keputusan MK yang Menolak Uji Materi Keserentakan Pemilu Kredit Foto: Twitter/Anis Matta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengkritik keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

        Sebelumnya, Gelora mengajukan uji materi dua aturan itu yang berisi tentang keserentakan Pemilu. "Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," kata Anis Matta melalui keterangan persnya, Jumat (8/7).

        Menurut pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu, Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan capres-cawapres yang diusung itu berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini. Dari situ, Partai Gelora mengajukan uji materi tentang pemisahan pemungutan suara pilpres dan pileg tidak pada hari yang sama.

        Anis Matta pun menyebut partainya berencana menempuh upaya lanjutan secara hukum setelah MK menolak uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        "Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujar Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2013 itu. Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin merasa heran MK menolak gugatan parpolnya.

        Terlebih, kata dia, MK dalam amarnya tidak membantah dalil dalam uji materi yang diajukan Partai Gelora. 

        "Legal standing' kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah, tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said.

        Menurut dia, dalam putusan bernomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian pemilu serentak yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas MK menyatakan pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

        Artinya, kata Said, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora di dalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK. "Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami," ungkapnya. 

        Sebelumnya, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7). 

        Dalam gugatan Nomor: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik itu, Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora tidak beralasan, menurut hukum.

        Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: