Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD

        Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EDTP) untuk mempercepat digitalisasi di daerah. Hal itu dijelaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

        Pada Acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, penerapan ETPD dilaksanakan melalui penyediaan kanal pembayaran nontunai seperti QRIS, ATM Electronic, internet mobile, SMS banking, hingga aplikasi e-commerce.

        Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Berkurban Hakikatnya Menghapus Rasa Kepemilikan

        "Nah, terkait dengan peran dan upaya Kemendagri mendorong penerapan EPTD, regulasi dan pedoman ini memang sudah ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah," kata Wempi, Senin (11/7/2022).

        Selain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, pelaksanaan ETPD turut didukung oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

        Wempi menjelaskan, ke depan dengan diterapkannya ETPD, pembiayaan atau transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah bersifat nontunai (non-cash). Hal ini menjadi upaya Kemendagri untuk mendorong bagaimana digitalisasi bisa dilakukan sehingga mengurangi kebocoran pemanfaatan pendapatan dan anggaran belanja di daerah masing-masing.

        "Saya kemarin dijelaskan oleh teman-teman bahwa kalau biasanya dari daerah itu kalau melakukan perjalanan itu bawa uang cash, dikasih uang cash untuk melakukan perjalanan. Ke depan Bapak/Ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas itu tidak akan dikasih uang cash," terangnya.

        Sementara itu, berdasarkan asistensi dan monitoring saat ini telah terbentuk 542 Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk mengawal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. TP2D melaporkan kegiatannya melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIP2D) yang meliputi perkembangan jenis pendapatan dan belanja daerah yang telah dielektronifikasi serta pengembangan penggunaan kanal pembayaran digital.

        Untuk memperlancar proses tersebut, mengingat kondisi geografis Indonesia dengan daerah-daerah yang masih susah dijangkau, dibutuhkan jaringan yang baik. Kemendagri meminta dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar proses digitalisasi bisa berjalan baik.

        "Kemarin beberapa waktu yang lalu saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo. Saya berharap disini ada Pak Menkominfo mohon dukungan di daerah-daerah terluar sehingga konsep yang kita harapkan hari ini diskusi kita hari ini dengan digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik," tandas Wempi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: