Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lelang Enam Ladang Migas Dibuka, Pemerintah Undang Badan Usaha

        Lelang Enam Ladang Migas Dibuka, Pemerintah Undang Badan Usaha Kredit Foto: Reuters/Christian Hartmann
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan enam Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) dalam lelang tahap I tahun 2022.

        Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyatakan enam WK migas yang ditawarkan terdiri dari satu WK Eksploitasi dengan mekanisme penawaran langsung, dua WK eksplorasi dengan mekanisme penawaran langsung dan tiga WK eksplorasi dengan mekanisme lelang reguler.

        Tutuka bilang pemerintah mengundang badan usaha dan bentuk usaha tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum komitmen pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok lelang wilayah kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada lelang wilayah kerja migas konvensional tahap I tahun 2022.

        “Kementrian ESDM memastikan ketentuan term & conditions yang lebih atraktif akan diterapkan pada lelang kali ini,”tambahnya.

        Sejumlah ketentuan tersebut antara lain perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, signature bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak.

        Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Siap Kembali Dibuka September

        Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak).

        Selanjutnya kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: