Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sedang melaksanakan tugasnya di dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satunya mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Yaitu tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, tahap demi tahap mulai dilakukan. Pada Jumat (29/7) kemarin, pihaknya sudah melakukan sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai salah satu upaya menyukseskan pemilu.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejari Depok, Badan Kesbangpol Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok dan partai politik (parpol) se-Kota Depok di kantor kami,” katanya .
Dikatakan Nana, tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 202. Hingga saat ini pihaknya akan memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang telah diumumkan ke publik.
Sedangkan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.“Sampai nanti penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang,” kata Nana.
Nana menambahkan, pada tahap pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing. "Untuk kami KPU Kota Depok akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepada kami,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: