- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kemenhub Bebaskan Tarif Pendaratan dan Penyimpanan Pesawat di Bandara UPBU
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).
Ketentuan yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemulihan sektor penerbangan.
“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,” Kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, kemarin.
Menurutnya tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin. Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: