Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Oalah! Ternyata Ini Toh yang Bikin Banyak Kasus di Industri Keuangan

        Oalah! Ternyata Ini Toh yang Bikin Banyak Kasus di Industri Keuangan Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar. Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, besarnya gap tersebut menyebabkan banyak terjadi kasus-kasus atau sengketa di industri keuangan.

        Untuk diketahui, Survei OJK pada 2019 menyebutkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru sebesar 38,03%. Sementara indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

        "Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," ujar Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Baca Juga: OJK Gelar Pertemuan dengan IAI Bahas Penerapan PSAK 74

        Oleh sebab itu, lanjut Dia, Ke depan OJK akan menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Selain itu, edukasi juga merupakan hal dasar bagaimana Regulator melindungi konsumen.

        Kiki, sapaan akrab Friderica membeberkan, ada tiga strategi utama program Edukasi kepada Masyarakat secara Masif. Pertama, melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah, dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas.

        "Lalu, mengoptimalkan Pengawasan Market Conduct POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," kata Kiki.

        Selanjutnya yang terakhir adalah peningkatan Perlindungan Konsumen yang dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Baca Juga: Literasi Keuangan Sudah Banyak Tapi Tak Efektif, OJK Diminta untuk Evaluasi

        "Ada lima prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yakni Edukasi yang memadai; Perlindungan aset, privasi, dan data konsumen; Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif; Keterbukaan dan transparansi informasi; dan Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab," jelas Kiki.

        Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menjadi lebih erat bersama bidang Pengawasan Perbankan, Pasar Modal, maupun Industri Keuangan Non-Bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: